Pedoman Media Siber

Terakhir diperbarui: 19/06/2026

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber.

desaterapung.id berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam pedoman ini.

1. Ruang Lingkup

1.1 Definisi Media Siber

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

1.2 Definisi Isi Buatan Pengguna

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain:

  • Artikel dan tulisan
  • Gambar dan foto
  • Komentar pembaca
  • Suara dan video
  • Berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber seperti blog dan forum

2. Verifikasi & Keseimbangan Berita

Nah, ini adalah salah satu prinsip paling mendasar dalam jurnalisme digital yang kami pegang teguh.

2.1 Prinsip Dasar

  • Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi sebelum dipublikasikan
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan

2.2 Pengecualian Verifikasi

Pengecualian verifikasi hanya berlaku jika seluruh syarat berikut terpenuhi:

  1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak
  2. Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten
  3. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai
  4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut — penjelasan dimuat di bagian akhir berita, dalam kurung, menggunakan huruf miring

2.3 Kewajiban Setelah Pengecualian

Setelah memuat berita dengan pengecualian di atas, desaterapung.id wajib:

  1. Meneruskan upaya verifikasi secepat mungkin
  2. Mencantumkan hasil verifikasi pada berita pemutakhiran (update)
  3. Menyertakan tautan pada berita yang belum terverifikasi sebelumnya

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

3.1 Ketentuan Publikasi

desaterapung.id menetapkan ketentuan berikut terkait Isi Buatan Pengguna:

  • Syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna dicantumkan secara terang dan jelas di situs
  • Setiap pengguna diwajibkan melakukan registrasi keanggotaan dan proses log-in sebelum dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna

3.2 Persetujuan Pengguna

Dalam registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani
  • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan
  • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul

3.3 Kewenangan Redaksi

KewenanganKeterangan
MengeditRedaksi berhak menyunting Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan
MenghapusRedaksi berhak menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan
Mekanisme PengaduanTersedia dan mudah diakses oleh pengguna
Batas Waktu TindakanSelambat-lambatnya 2×24 jam setelah pengaduan diterima

3.4 Tanggung Jawab

  • desaterapung.id tidak dibebani tanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan, selama telah memenuhi kewajiban pada poin 3.1, 3.2, dan tindakan koreksi dalam 2×24 jam
  • desaterapung.id bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditetapkan

4. Ralat, Koreksi & Hak Jawab

4.1 Ketentuan Ralat & Koreksi

  • Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab
  • Setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan

4.2 Tanggung Jawab Penyebaran Berita

Jika suatu berita dari desaterapung.id disebarluaskan oleh media siber lain, maka:

  1. Tanggung jawab desaterapung.id terbatas pada berita yang dipublikasikan di situs ini
  2. Koreksi yang dilakukan desaterapung.id harus juga dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut
  3. Media yang tidak melakukan koreksi atas berita yang telah dikoreksi desaterapung.id bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum yang timbul

4.3 Sanksi Hukum

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani Hak Jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). desaterapung.id berkomitmen penuh melayani setiap permohonan Hak Jawab secara profesional dan tepat waktu.

5. Pencabutan Berita

5.1 Prinsip Dasar

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.

5.2 Pengecualian Pencabutan

Pencabutan berita hanya dapat dilakukan jika terkait:

  • Masalah SARA
  • Kesusilaan
  • Masa depan anak
  • Pengalaman traumatik korban
  • Pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers

5.3 Kewajiban Pencabutan

  1. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut
  2. Pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas
  3. Alasan pencabutan wajib diumumkan kepada publik

6. Iklan & Konten Berbayar

6.1 Pemisahan Konten

desaterapung.id wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Tidak ada iklan yang dikemas menyerupai berita tanpa label yang jelas.

6.2 Pelabelan Konten Berbayar

Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan salah satu dari label berikut:

LabelKeterangan
AdvertorialKonten iklan berbentuk artikel
IklanKonten promosi berbayar
AdsKonten iklan (format singkat)
SponsoredKonten yang didanai pihak sponsor

7. Hak Cipta

desaterapung.id menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Seluruh konten original yang dipublikasikan di desaterapung.id merupakan hak cipta desaterapung.id dan tim penulisnya. Pengutipan sebagian konten diizinkan dengan menyertakan kredit dan tautan ke sumber asli.

8. Pencantuman Pedoman

desaterapung.id mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas di situs, sebagaimana diwajibkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.

10. Penerapan di desaterapung.id

Dalam menyajikan konten seputar ASN/PNS, bantuan sosial, keuangan, pinjaman online, konten islami, dan gaya hidup, redaksi desaterapung.id menerapkan prinsip-prinsip berikut:

10.1 Standar Verifikasi

  1. Setiap informasi diverifikasi melalui sumber resmi — dasar hukum, situs pemerintah (.go.id), atau pernyataan pejabat yang berwenang
  2. Data yang bersifat dinamis (gaji, regulasi, program bantuan) selalu disertai disclaimer perubahan kebijakan
  3. Informasi yang belum terverifikasi penuh diberi keterangan yang jelas kepada pembaca

10.2 Integritas Editorial

  • Konten editorial dibedakan secara tegas dari konten iklan dan afiliasi
  • Redaksi tidak menerima intervensi dari pihak mana pun dalam proses editorial
  • Setiap artikel mencantumkan nama penulis yang bertanggung jawab atas konten tersebut

10.3 Moderasi Konten Pengguna

  • Komentar dan Isi Buatan Pengguna dimoderasi sesuai ketentuan yang berlaku
  • Laporan pelanggaran konten ditindaklanjuti selambat-lambatnya 2×24 jam

Kontak Pengaduan, Ralat & Koreksi

Untuk pengaduan, ralat, koreksi, atau permohonan Hak Jawab, silakan hubungi:

KeperluanDetail
Email Redaksi[email protected]
Email Admin[email protected]
AlamatKec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia
Jam ResponsSenin–Jumat, 08.00–17.00 WIB (maks. 2×24 jam)

Pedoman ini merujuk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia dan berlaku efektif sejak 19/06/2026.