Beranda ยป Berita & Info Terkini

Cara Membuat dan Mendapatkan Nomor Faktur Pajak Keluaran di Coretax Beserta Contoh dan Formatnya

merupakan salah satu komponen krusial dalam keberlangsungan ekonomi suatu negara, dan memegang peran sentral dalam sistem ini. Bagi pelaku usaha, memahami seluk-beluk faktur pajak, terutama faktur , adalah sebuah keharusan. Dokumen ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan bukti sah pungutan Pajak Pertambahan Nilai () atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Kini, dengan hadirnya System, proses pembuatan dan pengelolaan faktur pajak menjadi semakin modern dan terintegrasi. Sistem ini menjanjikan efisiensi dan akurasi yang lebih baik, sehingga meminimalisir kesalahan dan menyederhanakan kepatuhan pajak. Mari kita selami lebih dalam bagaimana cara membuat dan mendapatkan nomor faktur pajak keluaran di Coretax, lengkap dengan contoh dan formatnya.

Memahami Faktur Pajak Keluaran

Faktur pajak keluaran adalah bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah memungut PPN dari pembeli atau penerima jasa. Ini terjadi ketika PKP menjual barang atau menyerahkan jasa yang tergolong kena pajak.

Pentingnya faktur pajak keluaran tidak bisa diremehkan. Dokumen ini menjadi dasar perhitungan PPN yang harus disetor ke kas negara. Tanpa faktur yang sah, transaksi PPN bisa dianggap tidak valid, berpotensi menimbulkan sanksi dari otoritas pajak.

Peran Faktur Pajak dalam Sistem Perpajakan

Faktur pajak memiliki peran ganda dalam sistem perpajakan. Bagi penjual, faktur pajak keluaran menjadi bukti pungutan PPN. Sementara itu, bagi pembeli, faktur pajak masukan yang diterima dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN terutang.

Keseimbangan inilah yang menjaga sistem PPN tetap berjalan. Setiap transaksi yang melibatkan BKP atau JKP harus didukung oleh faktur pajak yang valid untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Coretax System: Era Baru Pengelolaan Pajak

adalah inovasi besar dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, termasuk pembuatan faktur pajak, dalam satu platform yang lebih modern dan user-friendly.

Baca Juga:  Apa Itu Passphrase Coretax dan Cara Menggunakannya dengan Benar

Adopsi Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mengurangi birokrasi, dan mempermudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini adalah langkah maju menuju sistem perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Syarat Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Sebelum bisa menerbitkan faktur pajak keluaran, PKP perlu memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). NSFP ini adalah identifikasi unik untuk setiap faktur pajak yang diterbitkan.

Pengajuan NSFP kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Nofa. Prosesnya cukup sederhana, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan kelancaran pengajuan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan NSFP

Berikut adalah beberapa dokumen dan persyaratan yang umumnya dibutuhkan saat mengajukan NSFP:

  • Surat Permohonan NSFP: Dokumen resmi dari PKP yang menyatakan permohonan NSFP.
  • Identitas PKP: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dari pengurus PKP yang berwenang.
  • Surat Pengukuhan PKP: Bukti bahwa perusahaan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Sertifikat Elektronik: Sertifikat digital yang digunakan untuk otentikasi dalam sistem perpajakan elektronik.
  • Surat Pernyataan: Pernyataan bahwa perusahaan tidak memiliki faktur pajak yang batal atau tidak digunakan dalam jumlah tertentu.

Pastikan semua dokumen ini sudah siap dan valid sebelum memulai proses pengajuan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses persetujuan NSFP.

Langkah-langkah Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) via e-Nofa

Mendapatkan NSFP kini jauh lebih mudah berkat e-Nofa. Platform ini memungkinkan PKP untuk mengajukan permohonan NSFP secara daring, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Prosesnya dirancang agar intuitif dan efisien, meminimalkan waktu dan tenaga yang dikeluarkan. Berikut adalah langkah-langkah detailnya:

1. Akses Aplikasi e-Nofa

Langkah pertama adalah mengakses aplikasi e-Nofa melalui situs web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (). Pastikan koneksi stabil untuk menghindari gangguan selama proses.

2. Login dengan Akun PKP

Gunakan akun PKP yang sudah terdaftar untuk masuk ke sistem. Akun ini biasanya terdiri dari username dan password yang telah diberikan saat pendaftaran PKP atau saat mendapatkan sertifikat elektronik.

3. Pilih Menu Permintaan NSFP

Setelah berhasil login, cari dan pilih menu yang berkaitan dengan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. Biasanya, menu ini terletak di bagian utama dashboard atau di dalam kategori "Faktur Pajak".

4. Isi Data Permohonan

Sistem akan meminta untuk mengisi beberapa data terkait permohonan NSFP. Ini mungkin termasuk jumlah NSFP yang dibutuhkan dan periode penggunaannya. Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan teliti.

5. Unggah Dokumen Pendukung

Sesuai dengan persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, unggah dokumen-dokumen pendukung yang diminta. Pastikan format dokumen sesuai (misalnya PDF) dan ukurannya tidak melebihi batas yang ditentukan.

6. Submit Permohonan

Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, submit permohonan. Sistem akan memproses permohonan dan memberikan notifikasi apakah permohonan berhasil atau memerlukan perbaikan.

Baca Juga:  Cara Mengatasi Coretax yang Tidak Bisa Diakses 2026, Solusi Resmi dari DJP

7. Cek Status Permohonan

PKP dapat memantau status permohonan NSFP secara berkala melalui aplikasi e-Nofa. Jika permohonan disetujui, NSFP akan segera tersedia dan dapat diunduh atau digunakan.

Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama, namun bisa bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan beban sistem.

Format Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) bukan sekadar deretan angka acak. Ada format khusus yang menunjukkan informasi tertentu, memberikan identitas unik pada setiap faktur.

Memahami format ini penting untuk memastikan faktur pajak yang diterbitkan sesuai standar dan valid secara hukum. Kesalahan dalam format dapat menyebabkan faktur dianggap tidak sah.

Struktur NSFP

NSFP terdiri dari 16 digit angka yang dibagi menjadi beberapa bagian, masing-masing dengan makna tersendiri:

  • 2 digit pertama: Kode transaksi. Ini menunjukkan jenis transaksi yang dilakukan (misalnya, penyerahan BKP/JKP kepada pihak tertentu).
  • 1 digit selanjutnya: Kode status. Mengindikasikan apakah faktur tersebut normal atau pengganti.
  • 2 digit selanjutnya: Kode tahun penerbitan. Menunjukkan tahun faktur pajak diterbitkan.
  • 9 digit terakhir: Nomor urut faktur. Ini adalah nomor seri unik yang diberikan secara berurutan.

Contoh: 010.000-22.00000001

  • 01 = Kode transaksi (misalnya, penyerahan kepada pihak yang bukan pemungut PPN)
  • 0 = Kode status (faktur normal)
  • 00 = Kode cabang (untuk faktur yang diterbitkan oleh kantor pusat)
  • 22 = Tahun penerbitan (tahun 2022)
  • 00000001 = Nomor urut faktur

Pemahaman terhadap format ini akan membantu dalam verifikasi dan pencatatan faktur pajak.

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Setelah mendapatkan NSFP, langkah selanjutnya adalah membuat faktur pajak keluaran. Dengan Coretax, proses ini diharapkan menjadi lebih terintegrasi dan efisien.

Meskipun Coretax masih dalam tahap implementasi bertahap, prinsip dasar pembuatan faktur pajak akan tetap sama, hanya saja platformnya yang akan berubah. Berikut adalah gambaran umum langkah-langkahnya:

1. Akses Modul Faktur Pajak di Coretax

PKP perlu masuk ke Coretax System dan mencari modul atau fitur khusus untuk pembuatan faktur pajak. Antarmuka Coretax dirancang agar intuitif, sehingga pengguna dapat dengan mudah menemukan fitur yang dibutuhkan.

2. Pilih Jenis Faktur Pajak Keluaran

Dalam modul faktur pajak, akan ada pilihan untuk membuat faktur pajak keluaran. Pilih opsi ini untuk memulai proses.

3. Masukkan Data Transaksi

Ini adalah bagian krusial. PKP harus memasukkan detail transaksi dengan akurat, meliputi:

  • Identitas Penjual (PKP): Nama, alamat, dan NPWP PKP penerbit faktur.
  • Identitas Pembeli: Nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima jasa.
  • Detail Barang/Jasa Kena Pajak: Deskripsi barang atau jasa, jumlah, harga satuan, dan total harga.
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Nilai total barang/jasa sebelum PPN.
  • Tarif PPN: Tarif PPN yang berlaku (saat ini 11%).
  • Jumlah PPN: Hasil perhitungan PPN (DPP x tarif PPN).
  • Total Pembayaran: DPP + PPN.
Baca Juga:  Cara Mengatasi Coretax yang Tidak Bisa Diakses 2026, Solusi Resmi dari DJP

Pastikan tidak ada kesalahan penulisan data, karena ini akan memengaruhi keabsahan faktur.

4. Gunakan NSFP yang Telah Diperoleh

Sistem Coretax akan secara otomatis mengalokasikan atau meminta PKP untuk memilih NSFP yang sudah didapatkan melalui e-Nofa. NSFP ini akan menjadi bagian integral dari faktur pajak yang diterbitkan.

5. Verifikasi dan Konfirmasi Data

Sebelum menyimpan atau menerbitkan faktur, lakukan verifikasi ulang terhadap semua data yang telah dimasukkan. Periksa kembali nama, alamat, NPWP, jumlah, dan perhitungan PPN.

6. Terbitkan Faktur Pajak

Setelah semua data dipastikan benar, faktur pajak dapat diterbitkan. Sistem akan menghasilkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) dalam format yang ditentukan.

7. Unduh dan Simpan Faktur Pajak

Faktur pajak yang telah diterbitkan dapat diunduh dan disimpan sebagai arsip. PKP juga wajib menyerahkan faktur ini kepada pembeli atau penerima jasa.

Dengan Coretax, diharapkan proses ini akan lebih terintegrasi dengan sistem pembukuan PKP, mengurangi kebutuhan input data manual.

Contoh dan Format Faktur Pajak Keluaran

Faktur pajak memiliki format standar yang harus diikuti. Meskipun sistem Coretax akan membantu dalam pembentukan format ini, memahami komponen-komponennya tetap penting.

Ini akan membantu dalam melakukan pengecekan dan memastikan bahwa setiap faktur yang diterima atau diterbitkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komponen Utama Faktur Pajak Keluaran

Berikut adalah komponen-komponen utama yang wajib ada dalam faktur pajak:

  • Kop Faktur: Berisi tulisan "FAKTUR PAJAK" dan nomor seri faktur pajak.
  • Identitas PKP Penjual: Nama, alamat, dan NPWP PKP yang menerbitkan faktur.
  • Identitas Pembeli: Nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima jasa.
  • Detail Barang/Jasa Kena Pajak:
    • Nomor urut
    • Nama barang/jasa
    • Jumlah
    • Harga satuan
    • Diskon (jika ada)
    • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) per item
  • Rekapitulasi Nilai:
    • Total DPP
    • Total PPN
    • Total PPN terutang (jika ada PPN Barang Mewah)
  • Informasi Tambahan:
    • Tanggal faktur
    • Nama dan tanda tangan pejabat yang berhak.

Contoh Sederhana Faktur Pajak Keluaran

FAKTUR PAJAK
Sri Wahyuni Hastuti
Editor Senior & Penulis โ€ข [email protected] โ€ข Web โ€ข  More Posts

Sri Wahyuni Hastuti adalah editor senior berpengalaman 15+ tahun yang menangani konten bantuan sosial, kebijakan Kemensos, dan informasi keluarga di desaterapung.id. Dikenal teliti dan berkomitmen pada akurasi data.