LPPD Akhir Tahun Anggaran 2023
2023 |
|
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TENGAH |
|
DESA : TERAPUNG KECAMATAN : MAWASANGKA KABUPATEN : BUTON TENGAH |
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kesehatan dan kesempatan, sehingga kami dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022, ini merupakan bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa Terapung khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Sehubungan di Tahun Anggaran 2022 terjadi wabah pandemi global Covid 19 dan beberapa kali perubahan peraturan perundang-undangan tentang penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. Banyak kegiatan yang sudah masuk APB Desa harus di refocusing dan realokasi untuk kegiatan penanggulangan wabah global pandemic Covid 19.
Dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) ini, kami telah berusaha semaksimal mungkin, terkait dengan proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah pada tahun 2022, baik di bidang pelayanan administrasi, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik.
Kamipun menyadari bahwa pada prakteknya dalam proses pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan target yang ditentukan dalam RPJM Desa dan RKP Desa, kami banyak menghadapi kendala, sehingga hasil yang dicapai masih jauh dari sempurna. Hal tersebut tentu saja tidak terlepas dari kelemahan dan kekurangan kami yang masih banyak membutuhkan arahan bimbingan serta pembinaan dari pihak terkait.
Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang kami sampaikan masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami membutuhkan koreksi, arahan dan kebijakan inovatif yang pada Tahun Anggaran berikutnya akan membimbing kami pada perubahan yang positif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, menuju Desa Terapung sebagai desa yang berkarakter, maju dan berkah. Dan menjadi Desa terkemuka di Kabupaten Buton Tengah.
Terapung, 31 Desember 2023
Kepala Desa Terapung
PAMARUDDIN,S.Pi.,M.Pi.
DAFTAR ISI
SAMPUL...................................................................................................................................... 00
PENGANTAR........................ .................................................................................................... 00
DAFTARISI................... .................................................................................................... 00
- PENDAHULUAN................................................................................................................ 00
- Tujuan............................................................................................................................ 00
- Visi Misi................................................................................................................. ....... 00
- Strategi Dan Kebijakan Pembangunan..................................................................... 00
- PROGRAM KERJA PEMERINTAH DESA...................................................................... 00
- Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa............................................ 00
- Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan............................................................. 00
- Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan........................................................... 00
- Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat............................................................. 00
- Program Kerja Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa ............................................................................................................................. 00
- PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA.................. 00
- Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022......................................................................................................................................... 00
- Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022............................................ 00
- KEBERHASILAN, PERMASALAHAN DAN SOLUSI................................................... 00
- PENUTUP
- Kesimpulan................................................................................................................... 00
- Ucapan Terima Kasih ................................................................................................. 00
- Saran .............................................................................................................................. 00
LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 (FormatA.1)
- Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 (Format A.2)
- Rincian Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022 (Form B)
- Rincian Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan (Format C.1)
- Rincian Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan (Format C.2)
- Rincian Kegiatan Bidang Kemasyarakatan (Format C.3)
- Rincian Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Format D)
- Rincian Kegiatan Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa (Format E)
- Laporan Rekapitulasi Jumlah Penduduk pada akhir bulan Desember Tahun 2022
- Fotocopy Buku Rekening Pemerintah Desa Terapung pada akhir bulan Desember Tahun 2022
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
LPPD
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023
DESA TERAPUNG KECAMATAN MAWASANGKA
KABUPATEN BUTON TENGAH
- PENDAHULUAN
- TUJUAN
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (AsasAkuntabel).Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggung-jawabkan dari berbagai aspek baik secara hukum, administrasi, maupun moral.Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.
Pelaporan ini sebagai salah satu wujud pengendalian pemerintahan Desa untuk:
- Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan,dan
- Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan PemerintahDesa.
- VISI DAN MISI
- Visi Desa
“BERLIAN “
- Misi Desa
Dalam menwujudkan misi Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah maka disusunya misi Desa sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Allah SWT.
- Emansipasi wani.
- Reformasi birokrasi.
- STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
- Arah Kebijakan Pembangunan Desa
- Meningkatkan daya dukung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat;
- Tersedianya sarana dan prasarana kebutuhan dasar masyarakat;
- Terlaksananya program-program yang melibatkan partisipasi masyarakat;
- Terwujudnya perubahan desa menuju maju dan berkah dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa;
- Arah Kebijakan Keuangan Desa
- Siltap Kepala desa dan perangkat desa;
- Tunjangan Kepala desa dan perangkat;
- Operasional Lembaga kemasyarakatan Desa;
- Tunjangan operasional BPD;
- Program operasional Pemerintahan Desa;
- Program Pelayanan Dasar;
- Program pelayanan dasar pendidikan;
- Program pelayanan dasar infrastruktur;
- Program kebutuhan primer pangan;
- Program kebutuhan primer papan;
- Program kebutuhan primer Sandang;
- Program pelayanan kesehatan;
- Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Program Ekonomi produktif;
- Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur desa;
- Program Kegiatan Penanggulangan Bencana Non Alam, Biaya Penanggulangan Penyebaran dan Pencegahan COVID 19;
- Program Penanggulangan Keadaan Darurat;
- Program Penanggulangan Keadaan BLT Dana Desa untuk COVID 19;
- Penambahan Program Penanggulangan Keadaan Mendesak. BLT Dana Desa untuk COVID 19;
- Penambahan Kedua Program Penanggulangan Keadaan Mendesak. BLT Dana Desa untuk COVID19;
- Kebijakan Umum Anggaran
Secara Umum anggaran Desa Terapung diprioritaskan untuk mendukung keberhasilan dalam pencapaian Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Anggaran Desa Terapung dipergunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Kebijakan umum anggaran Desa Terapung berpedoman pada prinsip- prinsip penganggaran yaitu:
- PartisipasiMasyarakat
Yang mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan anggaran.
- TransparansiAnggaran
Anggaran yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan, jenis objek belanja, manfaat dan dampak yang akan diperoleh dari suatu kegiatan yang dianggarkan.
- Disiplin Anggaran, dalam hal ini adalah :
- Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan;
- Belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
- Keadilan Anggaran
Pungutan desa yang bersifat swadaya atau gotong-royong dibebankan kepada masyarakat haruslah mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar.
- Efisiensi dan Efektifitas Anggaran
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga perencanaan anggaran harus diperhitungkan secara cermat.
- PROGRAM KERJA PEMERINTAHAN DESA
- BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
- Rencana Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
- Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPK D dll)
- Penyediaan Tunjangan BPD
- Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seraga m, Listrik dll)
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
- Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
- Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
- Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **)
- Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
- Pengembangan Sistem Informasi Desa
- Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut :
- Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPK D dll)
- Penyediaan Tunjangan BPD
- Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seraga m, Listrik dll)
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
- Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
- Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan
Kearsipan
- Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **)
- Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan
Pelaporan
- Pengembangan Sistem Informasi Desa
- BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
- Rencana Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut :
- Sub Bidang Pendidikan
- Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal
Milik Des a (Honor, insentif, Pakaian dll)
- Sub Bidang Kesehatan
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif,
KB, dsb)
- Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
- Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai
Kemasyarakatan
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **)
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa
(Gorong go rong/selokan/parit/drainase dll)
- Sub Bidang Kawasan Pemukiman
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke
Rumah Tangga **)
- Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll)
- Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut :
- Sub Bidang Pendidikan
- Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal
Milik Des a (Honor, insentif, Pakaian dll)
- Sub Bidang Kesehatan
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif,
KB, dsb)
- Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
- Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai
Kemasyarakatan
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **)
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa
(Gorong go rong/selokan/parit/drainase dll)
- Sub Bidang Kawasan Pemukiman
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke
Rumah Tangga **)
- Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll)
- BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
- Rencana Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut :
- Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes
- Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
- Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
- Kegiatan Rukun Kematian
- Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
- Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
- Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
- Pembinaan PKK
- Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kader Desa
- Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
- 1. Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes
- Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
- Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
- Kegiatan Rukun Kematian
- Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
- Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
- Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
- Pembinaan PKK
- Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kader Desa
- BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
- Rencana Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut :
- Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll)
- Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
- Peningkatan Kapasitas PPKD
- Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
- Pembentukan dan Pengembangan Rumah Desa Sehat
- Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
- Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll)
- Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
- Peningkatan Kapasitas PPKD
- Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
Pembentukan dan Pengembangan Rumah Desa Sehat
- BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA
- Rencana Program Kerja Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa sebagai berikut :
- Sub Bidang Keadaan Mendesak
- Penanganan Keadaan Mendesak
- Program Kerja Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut :
- Sub Bidang Keadaan Mendesak
- Penanganan Keadaan Mendesak
- PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
- Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
Pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Terapung Nomor 4 Tahun 2022 tentang (Perubahan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Angaran 2022
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terapung Tahun Anggaran 2022, dengan rincian terlampir pada format A.1
4 |
|
PENDAPATAN |
|
|
4 |
1 |
Pendapatan Asli Desa |
3.000.000 |
|
4 |
2 |
Transfer |
2.302.197.000 |
|
4 |
3 |
Pendapatan Lain-lain |
1.400.000 |
|
|
|
JUMLAH PENDAPATAN |
2.306.597.000 |
|
1 |
|
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA |
518.150.695 |
|
1 |
1 |
Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa |
453.237.695 |
|
1 |
2 |
Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa |
51.793.000 |
|
1 |
4 |
Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan |
13.120.000 |
|
2 |
|
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA |
201.501.000 |
|
2 |
1 |
Sub Bidang Pendidikan |
15.897.000 |
|
2 |
1 |
Penyelenggaraan PAUD (Insentif Guru PAUD dan Guru TPQ) |
14.400.000 |
|
2 |
1 |
Belanja Barang dan Jasa |
14.400.000 |
|
2 |
1 |
Penyuluhan dan Pelatihan bagi Mastarakat ( Pelatihan KPMD) |
1.497.000 |
|
2 |
1 |
Belanja Barang dan Jasa |
1.497.000 |
|
2 |
2 |
Sub Bidang Kesehatan |
185.604.000 |
|
3 |
|
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA |
185.727.120 |
|
3 |
1 |
Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat |
4.000.000 |
|
3 |
1 |
Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (Insentif Hansip) |
4.000.000 |
|
3 |
1 |
Belanja Barang dan Jasa |
4.000.000 |
|
3 |
2 |
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan |
127.687.120 |
|
3 |
2 |
Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa (Insentif Pengurus Majelis Ta'alim) |
4.000.000 |
|
3 |
2 |
Belanja Barang dan Jasa |
4.000.000 |
|
3 |
2 |
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Keagamaan Milik Desa (Rehabilitasi Kuba Masjid) |
123.687.120 |
|
3 |
2 |
Belanja Modal |
123.687.120 |
|
3 |
3 |
Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga |
10.000.000 |
|
3 |
3 |
Pengiriman Kontigen Kepemudaan dan Olah Raga Sebagai Wakil Desa di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten |
10.000.000 |
|
3 |
03 |
Belanja Barang dan Jasa |
10.000.000 |
|
3 |
4 |
Sub Bidang Kelembagaan Mayarakat |
44.040.000 |
|
5 |
|
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA |
1.399.922.000 |
|
5 |
1 |
Sub Bidang Penanggulangan Bencana |
17.522.000 |
|
5 |
3 |
Sub Bidang Keadaan Mendesak |
1.382.400.000 |
|
|
|
JUMLAH BELANJA |
2.325.300.815 |
|
|
|
SURPLUS / (DEFISIT) |
(18.703.815) |
|
|
|
PEMBIAYAAN |
|
|
|
|
Penerimaan Pembiayaan |
18.703.815 |
|
|
|
SiLPA Tahun Sebelumnya |
18.703.815 |
|
|
|
SDD |
|
|
|
|
SADD |
17.364.636 |
|
|
|
SiLPA Bunga Bank (SPLL) |
1.339.179 |
|
|
|
Pengeluaran Pembiayaan |
- |
|
|
|
SELISIH PEMBIAYAAN |
- |
- Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022
Peraturan Desa Terapung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggunjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022, dengan rincian terlampir pada format B :
4 |
|
PENDAPATAN |
|
|
4 |
1 |
Pendapatan Asli Desa |
3.000.000 |
|
4 |
2 |
Transfer |
2.302.197.000 |
|
4 |
3 |
Pendapatan Lain-lain |
1.400.000 |
|
|
|
JUMLAH PENDAPATAN |
2.306.597.000 |
|
1 |
|
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA |
518.150.695 |
|
2 |
|
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA |
201.501.000 |
|
3 |
|
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA |
185.727.120 |
|
5 |
|
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA |
1.399.922.000 |
|
|
|
JUMLAH BELANJA |
2.325.300.815 |
- KEBERHASILAN, PERMASALAHAN DAN SOLUSI
Adapun keberhasilan dan permasalahan serta solusi yang mucul dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah, terkait pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 dapat diurai dalam tabel dibawah ini :
Untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
No |
Jenis Kegiatan |
Keterangan |
Masalah |
1. |
Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa |
Terlaksana |
Kegiatan dilakukan setiap tahap |
2. |
Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa |
Terlaksana |
Kegiatan dilakukan setiap tahap |
3. |
Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan |
Terlaksana |
Kegiatan dilakukan setiap tahap |
- Untuk Bidang Pembangunan
No |
Jenis Kegiatan |
Keterangan |
Masalah |
1. |
Sub Bidang Pendidikan |
Terlaksana |
Kondisi anggaran terbatas |
2. |
Penyelenggaraan PAUD (Insentif Guru PAUD dan Guru TPQ) |
Terlaksana |
Kondisi anggaran terbatas |
3. |
Penyuluhan dan Pelatihan bagi Mastarakat ( Pelatihan KPMD) |
Terlaksana |
Kondisi anggaran terbatas |
4. |
Sub Bidang Kesehatan |
Terlaksana |
Penanganan Covid-19 |
- Untuk Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
No |
Jenis Kegiatan |
Keterangan |
Masalah |
1. |
Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat |
Terlaksana |
Kondisi anggaran terbatas |
2. |
Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (Insentif Hansip) |
Terlaksana |
Kondisi anggaran terbatas |
3. |
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan |
Terlaksana |
Kondisi anggaran terbatas |
4. |
Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa (Insentif Pengurus Majelis Ta'alim) |
Terlaksana |
Kondisi anggaran terbatas |
5. |
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Keagamaan Milik Desa (Rehabilitasi Kuba Masjid) |
Terlaksana |
Kondisi anggaran terbatas |
6. |
Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga |
Terlaksana |
Kondisi anggaran terbatas |
7. |
Pengiriman Kontigen Kepemudaan dan Olah Raga Sebagai Wakil Desa di Tingkat Kecamatan dan Kabupaten |
Terlaksana |
Kondisi anggaran terbatas |
8. |
Sub Bidang Kelembagaan Mayarakat |
Terlaksana |
Kondisi anggaran terbatas |
- Untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat
No |
Jenis Kegiatan |
Keterangan |
Masalah |
1. |
Peningkatan Kapasitas Pemdes |
Terlaksana |
Penambahan anggaran |
- Untuk Bidang Penanggulangan Bencana
No |
Jenis Kegiatan |
Keterangan |
Masalah |
1. |
Sub Bidang Penanggulangan Bencana |
Terlaksana |
Keterbatasan anggaran |
2. |
Sub Bidang Keadaan Mendesak |
Terlaksana |
Keterbatasan anggaran |
- ENUTUP
- KESIMPULAN
Mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”.
Laporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok kesimpulan sebagai mana terurai dalam laporan ini:
- Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun
- Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Terapung.
- Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa Terapung tahun anggaran 2022 berdasarkan APB Desa
- Capaian keberhasilan, masalah dan penyelesaian masalah yang terjadi di DesaTerapung.
- UCAPAN TERIMAKASIH
Tak lupa kami sampaikan banyak terima kasih kepada unsur yang terlibat membantu dalam penyelesaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Terapung Akhir Tahun Anggaran 2022 Baik dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan terkhusus kepada Pendamping Lokal Desa Terapung.
- SARAN
Demi kelancaran Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana diatur Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, maka kami dari Pemerintah Desa menyarankan agar Kabupaten / Dinas terkait untuk meningkatkan kapasitas Aparat Desa, terkhusus pengelola keuangan dan Tim Penyusun LPPD di Desa.
Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2022 ini dibuat sebagai bahan seperlunya.
Terapung, 31 Desember 2022
Kepala Desa Terapung
PAMARUDDIN,S.Pi.,M.Pi.
Bagikan