Statistik
Pengunjung

Hari Ini : 0
Kemarin : 0
Total : 0

Sistem Operasi Perangkat Yang Anda Gunakan

Browser Yang Anda Gunakan

IP Anda

RPJMDesa

24 Agustus 2024
41 Kali dibuka

RPJMDes 2013-2027

 

 

 

 

  • LATAR BELAKANG

 

Dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaankemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa, yang dilaksanakan secara berkelanjutan dengan didasarkan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sejalan dengan perkembangan demokrasi dan keterbukaan masyarakat di era otonomi Desa seperti sekarang ini sesungguhnya telah memiliki akses politik yang makin kuat dalam Penyelengaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor06Tahun2014 tentang Desa, dimana menyebutkan Desadan desa adat atau yangdisebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atauhak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana desa telah diberikan keleluasaan dan kebebasan serta kemandirian untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat setempat.

Dalam penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pembinaankemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan pada azas :

  1. Rekognisi
  2. Subsidiaritas
  3. Keberagaman
  4. Kebersamaan
  5. Kegotongroyongan
  6. Kekeluargaan
  7. Musyawarah
  8. Demokrasi
  9. Kemandirian
  10. Partisipasi
  11. Kesetaraan
  12. Pemberdayaan
  13. Keberlanjutan

Berdasarkan landasan pemikiran dimaksud maka desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalampenyelenggaraanpemerintahandan pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) danmerupakan perubahan pertama setelah ditetapkannya Undang Undang Nomor6Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka yang meliputi :

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 ( enam ) Tahun
  • Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ini merupakan pedomanbagi Pemerintah Desa/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Pemerintah Desa/lembaga (Renstra Pemdes) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah desa dalam menyusun/menyesuaikan Rencana Pembangunan Desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan Nasional.

Untuk pelaksanaan lebih lanjut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) ditetapkan dengan peraturan desa dan merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dimana dalam penyusunannya mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dan selanjutnya dijadikan sebagai sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Berpijak dari hal hal tersebut maka diperlukan proses-proses perencanaan pembangunan utamanya di tingkat Desa yang mengikutsertakan partisipasi langsung warga masyarakat. Sekaligus proses perencanaan pembangunan yang lebih regular dan formal semacam musrenbangdes, maupun dalam proses perencanaan pembangunan seperti diatur dalam Undang-Undang atau peraturan-peraturan pemerintah yang lain.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, Pemantauan dan pengawasan serta didasarkan pada :

  1. Pemberdayaan yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Partisipatif yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
  3. Berpihak pada masyarakat yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin.
  4. Terbuka yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa.
  5. Akuntabel yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat.
  6. Selektif yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal.
  7. Efisiensi dan efektif yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia.
  8. Keberlanjutan yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan.
  9. Cermat yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya dan menampung aspirasi masyarakat.
  10. Proses berulang yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik.
  11. Penggalian informasi yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Terapung tahun 2021 - 2026, yang ditetapkan dalam Peraturan Desa adalah Dokumen Induk dari Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Desa memuat penjabaran Visi dan Misi, rencana penyelenggaraan pemerintahan, arah kebijakan perencanaan pembangunan desa dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, arah kebijakan keuangan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa, didasarkan pada kondisi dan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada, permasalahan yang terjadi di masyarakat, kebutuhan pembangunan desa dan Aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di desa.

Perencanaan Pembangunan yang dibutuhkan desa khususnya Desa Terapung sebagai instrumen atau acuan kegiatan yang akan dilaksanakan selain RPJM Desa Terapung tahun 2021 – 2026 yang disusun oleh semua elemen masyarakat yang ada di Desa Terapung atau yang mewakilinya serta semua pihak yang berkepentingan merupakan dokumen perencanaan pembangunan enam tahun yang esensinya memuat program-program prioritas pembangunan sebagai komitmen dalam pemerintahan, pembangunan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan adalah sebagai arah kebijakan dan program 2020 – 2025 dan kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa).

Selain sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan, dokumen ini juga digunakan untuk dasar penilaian kinerja Kepala Desa Terapung dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya. Dokumen ini juga dapat digunakan sebagai tolak ukur keberhasilan Kepala Desa Terapung dalam laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang diserahkan kepada BPD Terapung maupun masyarakat umum.

 

  • MAKSUD DAN TUJUAN

 

RPJM Desa Terapung Tahun 2021 – 2026 sebagai bahan dasar dan pedoman resmi bagi Pemerintah Desa, BPD, LPMD, PKK, semua elemen masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan desa. Selain itu, dokumen ini menjadi acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang. Untuk itu isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program kegiatan secara lintas sumber pembiayaan, baik dari ADD, BHP, DD, BKK, Unit Anggaran dari jenjang diatasnya maupun dari semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan Desa Terapung

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Terapung tahun 2021 – 2026 disusun dengan maksud yaitu :

  1. Menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBDesa dan anggaran dari jenjang unit pemerintahan diatasnya.
  2. Menyediakan tolak ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap unsur/bidang didalam pemerintahan desa, serta sebagai bahan bagi perencanaan dan penganggaran pembangunan desa tahunan.
  3. Menjabarkan gambaran tentang kondisi desa sekarang dalam konstelasi kecamatan dan kabupaten. Sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurun waktu enam tahun dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.
  4. Memudahkan seluruh jajaran pemerintahan desa, BPD dan lembaga-lembaga kemasyarakatan, elemen lain dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
  5. Memudahkan jajaran aparatur pemerintah desa, BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan tahunan dalam kurun waktu enam tahun.
  6. Sebagai masukan bagi RPJM unit pemerintahan yang lebih tinggi yaitu kecamatan dan kabupaten.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Terapung tahun 2021 – 2026 disusun dengan tujuan sebagai berikut :

  1. Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat.
  2. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa.
  3. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa.
  4. Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa.

 

  • DASAR HUKUM

 

Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Terapung Tahun 2021 – 2026 didasarkan pada beberapa landasan, antara lain :

  • Landasan IdeologisPancasila.
  • Landasan Konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.
  • Landasan Pokok :
    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
    2. Undang – Undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
    5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
    7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
    8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusaywaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
    9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang DaerahDan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka PanjangDaerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
    10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444);
    11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
    12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
    13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
    14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
    15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262);
    16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);
    17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton tengah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa(Lembaran Daerah Kabupaten Buton tengah Tahun 2016 Nomor 9);
    18. Peraturan Daerah Kabupaten Buton tengah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton tengah Tahun 2016 Nomor 10);
    19. Peraturan Bupati Buton tengah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Buton tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton tengah Tahun 2016 Nomor 16);
    20. Peraturan Bupati Buton tengah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton tengah Tahun 2017 Nomor 37);
    21. Peraturan Bupati Buton tengah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
    22. Peraturan Bupati Buton tengah Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton tengah Tahun 2018 Nomor 73); dan
    23. Peraturan Bupati Buton tengah Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Buton tengah Nomor 40 Tahun 2019.

 

  • TAHAPAN PENYUSUNAN RPJM DESA

                                                                                     

  • Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa

Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa dilakukan pada bulan Mei tahun 2020.

  • Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

 

NO

NAMA

PENDIDIKAN

JABATAN

KETERANGAN

1

Pamaruddin, S.Pi.,M.Pi

S2

Penanggung Jawab

 

2

Asnawang

SMA

Ketua

 

3

Aswad.HD

Paket C

Wakil Ketua

 

4

Asnawang

SMA

Sekretaris

 

5

Marsinta

SMA

Anggota

 

6.

Aco

SMA

Anggota

 

7.

Tamiruddin

SMP

Anggota

 

8.

Darmansyah

SMP

Anggota

 

 

  • Penyelarasan Arah Kebijakan Desa dengan Kebijakan Pembangunan Kabupaten /Kota

Penyelarasan arah kebijakan desa dengan kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota mengacu pada Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Kabupaten Buton Tengah.

 

 

  • Pengkajian keadaan Desa

Pengkajian keadaan desa dilakukan melalui pendataan peta sosial desa, masalah dan potensi desa, kalender musim desa dan kelembagaan diagram desa.

  • Pemetaan dan pengembangan aset dan potensi aset Desa

Pemetaan dan pengembangan aset dan pontensi desa dilakukan dengan melakukan pencatatan potensi yang dapat dikembangkan sebagai pendapatan asli desa.

  • Penyusunan rancangan RPJM Desa

LEMBAR PENGESAHAN

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I. .... PENDAHULUAN

  • Latar belakang
  • Maksud dan Tujuan
  • Dasar Hukum
  • Tahapan Penyusunan RPJM Desa

BAB II. .. PROFIL DESA

  • Kondisi Umum Desa
  • Sejarah Desa
  • Kondisi Geografis Desa
  • Kondisi Sosial Budaya Desa
  • Kondisi Ekonomi Desa
  • Kondisi Infrastruktur Desa
  • Kondisi Pemerintahan Desa
  • Pembagian Wilayah Desa
  • Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

BAB III. . VISI DAN MISI

  • Visi
  • Misi
  • Nilai-nilai

BAB IV. . RUMUSAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA

  • Masalah
  • Potensi

BAB V.... ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

  • Arah Kebijakan Pembangunan Desa
  • Arah Kebijakan Keuangan Desa

BAB VI... PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA

  • Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Lainnya

BAB VII.. PENUTUP

  • Kesimpulan
  • Saran-Saran

 

 

 

 

  • Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa membahas rancangan RPJM Desa

Musyawarah perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan melakukan penggalian gagasan oleh tim penyusun RPJM Desa, turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan survey termuat dalam lampiran.

  • Musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati RPJM Desa

Musyawarah Desa untuk membahas dan penyepakati RPJM Desa termuat dalam lampiran.

  • Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa

Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa tertuang dalam lampiran.

  • Sosialisasi RPJM Desa

Sosialisasi RPJM Desa dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 untuk melakukan penyusunan program perencanaan 6 tahun kedepan.

 

Bagikan

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Ketik Captcha

Komentar Facebook

Nama Desa : Terapung
Kode Desa : 7414042008
Kecamatan : Mawasangka
Kode Kecamatan : 741404
Kabupaten : Buton Tengah
Kode Kabupaten : 7414
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Kode Provinsi : 74
Kode Pos : 93663
Kepala Desa : Pamaruddin,S.Pi.,M.Pi
Kantor : Terapung, Mawasangka, Kabupaten Buton,Sulawesi Tenggara 93663
Telp :
Email :

Aparatur Desa

Kepala Desa

PAMARUDDIN, S.Pi.,M.Pi

Sekretaris Desa

ASNAWANG

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kasi Pelayanan

Kaur Keuangan

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Perencanaan

Ampo Kaudani

Ampo Waburense Bawah

Ampo Waburense Atas

Ampo Terwani Bawah

ARIF BUDIMAN

Ampo Terwani Atas

Ampo Kaleleha

Ketua BPD

Wakil Ketua BPD

Sekretaris BPD

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan

Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan

Anggota Bidang Pemerintahan dan Pembangunan

Ketua PKK

Wakil Ketua PKK

Sekretaris PKK

Bendahara PKK

Ketua Pokja I

Ketua Pokja II

Ketua Pokja III

Wakil Pokja IV

Anggota BPD

    Lokasi Kantor Desa

    Wilayah Desa