Statistik
Pengunjung

Hari Ini : 0
Kemarin : 0
Total : 0

Sistem Operasi Perangkat Yang Anda Gunakan

Browser Yang Anda Gunakan

IP Anda

LPPD Tahun 2022

08 September 2023
150 Kali dibuka

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

LPPD

AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022

DESA TERAPUNG KECAMATAN MAWASANGKA

KABUPATEN BUTON TENGAH

 

  1. PENDAHULUAN
    1. TUJUAN

Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (AsasAkuntabel).Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggung-jawabkan dari berbagai aspek baik secara hukum, administrasi, maupun moral.Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.

Pelaporan ini sebagai salah satu wujud pengendalian pemerintahan Desa untuk:

  1. Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan,dan
  2. Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan PemerintahDesa.

 

  1. VISI DAN MISI
  1. Visi Desa

“BERLIAN “

  1. Misi Desa

Dalam menwujudkan misi Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah maka disusunya misi Desa sebagai berikut :

 

  1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
  2. Emansipasi wani.
  3. Reformasi birokrasi.
  4.  
  5.  
  6.  
  7.  
  8. STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
  1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
  2. Meningkatkan daya dukung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat;
  3. Tersedianya sarana dan prasarana kebutuhan dasar masyarakat;
  4. Terlaksananya program-program yang melibatkan partisipasi masyarakat;
  5. Terwujudnya perubahan desa menuju maju dan berkah dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa;
  6. Arah Kebijakan Keuangan Desa
  7. Siltap Kepala desa dan perangkat desa;
  8. Tunjangan Kepala desa dan perangkat;
  9. Operasional Lembaga kemasyarakatan Desa;
  10. Tunjangan operasional BPD;
  11. Program operasional Pemerintahan Desa;
  12. Program Pelayanan Dasar;
  13. Program pelayanan dasar pendidikan;
  14. Program pelayanan dasar infrastruktur;
  15. Program kebutuhan primer pangan;
  16. Program kebutuhan primer papan;
  17. Program kebutuhan primer Sandang;
  18. Program pelayanan kesehatan;
  19. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  20. Program Ekonomi produktif;
  21. Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur desa;
  22. Program Kegiatan Penanggulangan Bencana Non Alam, Biaya Penanggulangan Penyebaran dan Pencegahan COVID 19;
  23. Program Penanggulangan Keadaan Darurat;
  24. Program Penanggulangan      Keadaan             BLT Dana Desa untuk COVID 19;
  25. Penambahan Program         Penanggulangan      Keadaan Mendesak. BLT Dana Desa untuk COVID 19;
  26. Penambahan Kedua Program Penanggulangan Keadaan Mendesak. BLT Dana Desa untuk COVID19;

 

  1. Kebijakan Umum Anggaran

Secara Umum anggaran Desa Terapung diprioritaskan untuk mendukung keberhasilan dalam pencapaian Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Anggaran Desa Terapung dipergunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.

Kebijakan umum anggaran Desa Terapung berpedoman pada prinsip- prinsip penganggaran yaitu:

  1. PartisipasiMasyarakat

Yang mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan anggaran.

  1. TransparansiAnggaran

Anggaran yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan, jenis objek belanja, manfaat dan dampak yang akan diperoleh dari suatu kegiatan yang dianggarkan.

  1. Disiplin Anggaran, dalam hal ini adalah :
    1. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan;
    2. Belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.
  2. Keadilan Anggaran

Pungutan desa yang bersifat swadaya atau gotong-royong dibebankan kepada masyarakat haruslah mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar.

  1. Efisiensi dan Efektifitas Anggaran

Dana yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga perencanaan anggaran harus diperhitungkan secara cermat.

 

  1. PROGRAM KERJA PEMERINTAHAN DESA
    1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
  2. Rencana Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
  3. Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
    • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
    • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
    • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPK D dll)
    • Penyediaan Tunjangan BPD
    • Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seraga m, Listrik dll)
    • Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
  4. Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa
  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
  1. Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
  • Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **)
  1. Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
  • Pengembangan Sistem Informasi Desa

 

  1. Program Kerja Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut :
    1. Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
  • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
  • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPK D dll)
  • Penyediaan Tunjangan BPD
  • Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seraga m, Listrik dll)
  • Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
  1. Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa
  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa

 

  1. Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan

      Kearsipan

  • Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **)
    1. Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan

      Pelaporan

  • Pengembangan Sistem Informasi Desa

 

  1. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
  1. Rencana Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut :
  2. Sub Bidang Pendidikan
  • Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal

Milik Des a (Honor, insentif, Pakaian dll)

  1. Sub Bidang Kesehatan
  • Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif,

            KB, dsb)

  • Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
  1. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai

         Kemasyarakatan

  • Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **)
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa

     (Gorong go rong/selokan/parit/drainase dll)

  1. Sub Bidang Kawasan Pemukiman
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke

  Rumah Tangga **)

  1. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
  • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll)

 

  1. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut :
  2. Sub Bidang Pendidikan
  • Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal

Milik Des a (Honor, insentif, Pakaian dll)

  1. Sub Bidang Kesehatan
  • Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat, Insentif,

            KB, dsb)

  • Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif)
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
  1. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai

         Kemasyarakatan

  • Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **)
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa

         (Gorong go rong/selokan/parit/drainase dll)

  1. Sub Bidang Kawasan Pemukiman
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke

  Rumah Tangga **)

  1. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
  • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll)

 

  1. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
  1. Rencana Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut :
  2. Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  • Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes
  • Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
  1. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
  • Kegiatan Rukun Kematian
  1. Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
  • Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
  1. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
  • Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
  • Pembinaan PKK
  • Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kader Desa

 

  1. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
  2. 1. Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  • Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes
  • Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
  1. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
  • Kegiatan Rukun Kematian
  1. Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
  • Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
  1. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
  • Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
  • Pembinaan PKK
  • Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kader Desa

 

  1. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  1. Rencana Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut :
  2. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
  • Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll)
  1. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
  • Peningkatan Kapasitas PPKD
  1. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
  • Pembentukan dan Pengembangan Rumah Desa Sehat

 

  1. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut:
  2. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
  • Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll)
  1. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
  • Peningkatan Kapasitas PPKD
  1. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga

Pembentukan dan Pengembangan Rumah Desa Sehat

  1. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA
  1. Rencana Program Kerja Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa sebagai berikut :
  2. Sub Bidang Keadaan Mendesak
  • Penanganan Keadaan Mendesak
  1. Program Kerja  Penanggulangan  Bencana,  Keadaan  Darurat  Dan   Mendesak Desa yang dilaksanakan berdasarkan RKP Desa sebagai berikut :
  2. Sub Bidang Keadaan Mendesak
  • Penanganan Keadaan Mendesak

 

  • PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
    1. Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022

Pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Terapung Nomor 4 Tahun 2022 tentang (Perubahan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Angaran 2022

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terapung Tahun Anggaran 2022, dengan rincian terlampir  pada format A.1

  1. Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022

Peraturan Desa Terapung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggunjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022, dengan rincian terlampir pada format B 

  1. ENUTUP
    1. KESIMPULAN

Mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pada pasal 3 poin 1 “Laporan penyelenggaraan pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran”.

Laporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Maka kami menyampaikan hal-hal pokok kesimpulan sebagai mana terurai dalam laporan ini:

  1. Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun
  2. Tahapan perencanaan yang merujuk pada RKP Desa Terapung.
  3. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa Terapung tahun anggaran 2022 berdasarkan APB Desa
  4. Capaian keberhasilan, masalah dan penyelesaian masalah yang terjadi di DesaTerapung.
  5. Demi kelancaran Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana diatur Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, maka kami dari Pemerintah Desa menyarankan agar Kabupaten / Dinas terkait untuk meningkatkan kapasitas Aparat Desa, terkhusus pengelola keuangan dan Tim Penyusun LPPD di Desa.

     

    Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2021 ini dibuat sebagai bahan seperlunya.

     

     

    Terapung, 31 Desember 2022

    Kepala Desa Terapung

     

     

    PAMARUDDIN,S.Pi.,M.Pi.

Bagikan

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Ketik Captcha

Komentar Facebook

Nama Desa : Terapung
Kode Desa : 7414042008
Kecamatan : Mawasangka
Kode Kecamatan : 741404
Kabupaten : Buton Tengah
Kode Kabupaten : 7414
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Kode Provinsi : 74
Kode Pos : 93663
Kepala Desa : Pamaruddin,S.Pi.,M.Pi
Kantor : Terapung, Mawasangka, Kabupaten Buton,Sulawesi Tenggara 93663
Telp :
Email :

Aparatur Desa

Kepala Desa

PAMARUDDIN, S.Pi.,M.Pi

Sekretaris Desa

ASNAWANG

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kasi Pelayanan

Kaur Keuangan

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Perencanaan

Ampo Kaudani

Ampo Waburense Bawah

Ampo Waburense Atas

Ampo Terwani Bawah

ARIF BUDIMAN

Ampo Terwani Atas

Ampo Kaleleha

Ketua BPD

Wakil Ketua BPD

Sekretaris BPD

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan

Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan

Anggota Bidang Pemerintahan dan Pembangunan

Ketua PKK

Wakil Ketua PKK

Sekretaris PKK

Bendahara PKK

Ketua Pokja I

Ketua Pokja II

Ketua Pokja III

Wakil Pokja IV

Anggota BPD

    Lokasi Kantor Desa

    Wilayah Desa