Statistik
Pengunjung

Hari Ini : 0
Kemarin : 0
Total : 0

Sistem Operasi Perangkat Yang Anda Gunakan

Browser Yang Anda Gunakan

IP Anda

LPPD Akhir Masa Jabatan 2013-2019

08 September 2023
201 Kali dibuka

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Masa Akhir Jabatan Kepala Desa

 

DESA TERAPUNG

 

 

                                                                                             

 

 

PERIODE 2023-2019

 

PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TENGAH

 

KECAMATAN MAWASANGKA

 

DESA TERAPUNG

Jln. Poros Waburense-Marobo

 

 

 

 

Terapung, 3 April 2019

Nomor

: 412/300/412.404.25/2019

 

Kepada,

Sifat

: Penting

Yth.  Ibu Bupati Buton Tengah

Lamp.

: 1 (satu) berkas

 

 

 

Hal

: Penyampaian LPPD

 

di -

 

Akhir Masa Jabatan

 

BUTON TENGAH

 

 

 

 

 

 

 

 

Sehubungan dengan berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa Terapung Kecamatan Mawasangka masa bhakti 2013-2019, maka dengan ini kami sampaikan kepada Ibu Bupati Buton Tengah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Terapung Kecamatan Mawasangka sebagaimana terlampir.

 

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya, kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

Terapung, 3 April 2019

Kepala Desa Terapung

 

 

PAMARUDDIN,S.Pi.,M.Pi.

 

 

Tembusan disampaikan kepada:

 

  1. Kepala DPMD Kab. Buton Tengah

 

  1. Camat Mawasangka

 

  1. BPD Terapung

 

  1. Arsip

 

KATA PENGANTAR

 

Dalam mengamanatkan pasal 6 huruf (b) pada Peraturan Daerah Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

 

Dengan pertimbangan sebagaimana pada point diatas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak menyelenggarakan Pemerintahan Desa meliputi Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kemasyarakatan serta melaksanakan urusan-urusan lainnya yang menjadi kewenangan desa meliputi:

 

  1. Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;

 

  1. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa; dan

 

  1. Tugas Pembantuan dari Pemerintah.

Dengan telah berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa periode tahun 2013 – 2019 bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, untuk selanjutkan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Buptai/walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan seperti yang diamanatkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016.

 

Apabila didalam pembahasan terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa ini terdapat hal-hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan-penjelasan sesuai hasil evaluasi Buptai/walikota demi kelangsungan kemajuan desa.

Semoga LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Terapung Harap ini dapat digunakan oleh Bupati Buton Tengah atau Camat Mawasangka , sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.

 

Demikian untuk menjadikan maklum, terima kasih.

 

 

 

 

Terapung, 30 Juni, 2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

i

 

DAFTAR ISI

 

 

SURAT PENGANTAR

 

KATA PENGANTAR.................................................................................................................... i

 

DAFTAR ISI................................................................................................................................... ii

 

BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................................. 1

 

1.1. LATAR BELAKANG.................................................................................................... 1

 

1.2. DASAR HUKUM.......................................................................................................... 2

 

1.3. TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN...................................................................... 4

 

1.4. MUATAN LAPORAN................................................................................................. 4

 

1.5. GAMBARAN UMUM DESA....................................................................................... 5

 

  1. Geografis................................................................................................................. 5

 

  1. Demografis............................................................................................................. 5

 

  1. Pemerintahan Desa................................................................................................ 7

 

1.6. KONDISI EKONOMI................................................................................................... 9

 

  1. Potensi Desa........................................................................................................... 9

 

  1. Pertumbuhan Ekonomi...................................................................................... 10

 

BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA.............................. 11

 

2.1. VISI DAN MISI............................................................................................................ 11

 

  1. Visi Desa Terapung............................................................................................. 11

 

  1. Misi Desa.............................................................................................................. 11

 

2.2. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA......................................................... 11

 

2.3. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN.............................................................................. 12

 

  1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa................................................................ 12

 

  1. Kebijakan Umum Anggaran.............................................................................. 12

 

  1. Pengelolaan Pendapatan Desa Terapung........................................................ 13

 

  1. Pengelolaan Belanja Desa.................................................................................. 13

 

BAB III KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA................................ 14

 

3.1. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA............................................................... 14

 

  1. Target Dan Realisasi Pendapatan..................................................................... 14

 

  1. Permasalahan Dan Penyelesaian...................................................................... 16

 

3.2. PENGELOLAAN BELANJA DESA......................................................................... 16

 

  1. Kebijakan Umum Keuangan Desa.................................................................... 16

 

  1. Target Dan Realisasi Belanja............................................................................. 16

 

3.3. PEMBIAYAAN............................................................................................................ 19

 

3.4. PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN.......................................................... 19

 

BAB IV PRESTASI....................................................................................................................... 20

 

4.1. INFRASTRUKTUR DESA.......................................................................................... 20

 

4.2. PENDIDDIKAN, PEMERINTAHAN DAN SOSIAL BUDAYA........................... 20

 

4.3. PRESTASI LAIN-LAIN.............................................................................................. 20

 

BAB V PENUTUP....................................................................................................................... 22

 

5.1. KESIMPULAN............................................................................................................ 22

 

5.2. SARAN-SARAN.......................................................................................................... 22

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ii

 

PEMERINTAH KABUPATEN BUTON TENGAH KECAMATAN MAWASANGKA DESA TERAPUNG

 

 

 

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD) MASA AKHIR JABATAN KEPALA DESA TERAPUNG KECAMATAN MAWASANGKA KABUPATEN BUTON TENGAH

 

BAB I

 

PENDAHULUAN

 

1.1. LATAR BELAKANG

 

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

 

Mengacu pada hal tersebut diatas, Pemerintah Desa Terapung selama periode 2013-2019 yang dipimpin oleh Kepala Desa Terapung menyelenggaranan pemerintahan Desa sesuai dengan kewenangan yang diberikan perundang-undangan.

 

Dalam ketentuan Pasal 48 huruf b, dan pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

 

Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa selaku pimpinan Pemerintahan Desa, agar seluruh kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat diketahui oleh Bupati, Camat, BPD dan masyarakat.

 

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh kegiatan manajemen pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai kewenangan desa, baik dalam aspek penetapan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pelaksanaan, koordinasi, serta pengendalian dan pengawasan.

 

Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah laporan yang dibuat oleh Kepala Desa mengenai seluruh perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait (Bupati, Camat, BPD dan masyarakat).

 

Sesuai dengan urgensi penyampaian laporan, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa wajib disampaikan secara teratur atau sewaktu-waktu (seperti laporan mingguan, laporan bulanan, laporan triwulanan, laporan semesteran, laporan akhir tahun atau laporan akhir masa jabatan Kepala Desa).

 

 

 

 

 

1

 

1.2. DASAR HUKUM

 

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propensi JawaTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

 

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

 

  1. Undang-UndangNomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembar Negara Tahun 2000 Nomor 206, TambahanLembaran Negara Nomor 3952);

 

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

 

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

 

 

 

 

 

2

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 89);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1221);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1222);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1223);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2004 Nomor 6);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 8);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9);

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa;

 

  1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

 

  1. Peraturan Bupati 56 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

 

  1. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);

 

 

 

 

 

3

 

  1. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2014 tentang Gerakan Desa/Kelurahan Sehat dan Cerdas di Kabupaten Buton Tengah;

 

  1. Peraturan Desa Terapung Nomor tentang 03 Tahun 2013 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

 

  1. Peraturan Desa Terapung Nomor 02 Tahun 2013 tentang RPJMDesa;

 

1.3. TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN

 

Tujuan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan adalah:

 

  1. Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Desa (khususnya Kepala Desa) mengenai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa kepada stakeholders atau pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

  1. Sebagai sumber informasi resmi bagi :

 

1). Bupati dan Camat dalam menilai kinerja Pemerintah Desa (khususnya Kepala Desa) serta dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

2). Anggota BPD dalam mengetahui kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dan melakukan upaya bersama-sama Kepala Desa dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

3). Pengurus lembaga kemasyarakatan dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk berpartisipasi dalam proses pengelolaan pembangunan desa.

 

4). Pihak-pihak terkait lainnya (seperti lembaga swadaya masyarakat, kalangan dunia usaha atau perguruan tinggi) dalam mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

1.4. MUATAN LAPORAN

 

Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2013 tentang Laporan Kepala Desa, muatan Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan adalah:

 

  1. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan.

 

Yakni Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, yang meliputi seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada dan pelaksanaan keuangan desa, serta pelaksanaan tugas-tugas dan alokasi keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten selama 6 tahun masa jabatan Kepala Desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

 

  1. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan. Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatandijadikan dasar penyusunan

 

memori serah terima jabatan. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan digunakan untuk bahan evaluasi. Berdasarkan bahan evaluasi Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan terdiri dari:

 

1).    catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa

 

2).    program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan

 

3).    hal-hal yang perlu disempurnakan.

 

1.5. GAMBARAN UMUM DESA

 

  1. Geografis

 

1).    Luas Desa

 

Desa Terapung terletak di dataran tinggi dengan ketinggian 14 meter diatas permukaan laut, banyaknya curah hujan rata-rata 1794,3 ml/tahun. memiliki luas wilayah 230,6 Ha di kecamatan Mawasangka.

 

Sumber Data: SID Desa Terapung

 

2).    Batas Wilayah

 

Adapun batas-batas wilayah desa Terapung sebagai berikut:

 

  • Sebelah Utara : Desa Nglarangan Kec. Kanor

 

  • Sebelah Barat Daya : Desa Samberan Kec. Kanor

 

  • Sebelah Barat : Desa Talun Kec.Mawasangka

 

  • Sebelah Barat Laut : Desa Jatigede Kec. Mawasangka

 

  • Sebelah Selatan : Desa Margoagung Kec.Mawasangka

 

  • Sebelah Timur : Desa Mejuwet Kec. Mawasangka

 

  • Sebelah Timur Laut : Desa Sroyo Kec. Kanor

 

3).    Orbitasi / jarak dari Pemerintahan Desa

 

 

-    Jarak dari pusat pemerintah Kecamatan

 

: 03 Km

 

 

-    Jarak Ibukota Kabupaten

 

: 18 Km

 

 

-    Jarak Ibukota Propinsi:

 

: 91 Km

 

 

 

  1. Demografis

 

1).    Jumlah Penduduk

 

Berdasarkan data komposisi penduduk menurut umur, ternyata jumlah penduduk laki-laki lebih sedikit daripada jumlah penduduk perempuan.

 

Perkawinan pada usia muda (17-19) tahun masih sering terjadi di desa cukup banyak mereka setelah menikah kemudian pihak laki-laki meninggalkan istri merka untuk merantau beberapa lama, terutama setelah terjadi kelahiran anak pertama.

 

 

 

 

 

 

 

5

 

2).    Jumlah berdasarkan Tingkat Pendidikan Masyarakat

 

Pada Umumnya sebagian besar penduduk Desa Terapung mengenyam pendidikan SD dan SLTP. Namun demikian, sejak tahun 6 tahun sebelumnya mulai banyak penduduk desa ini mengenyam pendidikan SLTA, bahkan di Perguruan Tinggi.

 

Meningkatnya taraf pendidikan ini dikarenakan adanya peningkatan kemampuan ekonomi penduduk untuk menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang yang lebih tinggi.

 

Data tingkat pendidikan masyarakat Desa Terapung Kecamatan Mawasangka sebagai berikut:

 

  1. Lulusan pendidikan umum:

 

 

1).  Taman Kanak-kanak

: 44

orang

 

2).  Sekolah Dasar/ sederajat

: 172

orang

 

3).  SLTP / sederajat

: 128

orang

 

4).  SMA/sederajat

: 134

orang

 

5).  Akademi/D1-D3

: 0

orang

 

6).

Sarjana

: 15

orang

 

7).

Pascasarjana

: 1

orang

b.

Lulusan pendidikan khusus:

 

 

 

1).  Pondok Pesantren

: 10

orang

 

2).  Pendidikan Keagamaan

: 0

orang

c.

Tidak lulus dan tidak sekolah

: 25

orang

 

3).    Jumlah Penduduk berdasarkan Pekerjaan/Mata Pencaharian

 

Sebagian besar penduduk Desa Terapung bermata pencaharian sebagai buruh dan petani, sebagian lainnya bekerja sebagai buruh bangunan, berdagang dan sebagian terkecil sebagai Pegawai Negeri.

 

Sebagian besar bangunan rumah penduduk berupa bangunan permanen, sedangkan sebagian lainnya merupakan bangunan semi-permanen dan sangat sedikit sekali yang non- permanen. Keadaan ini menunjukkan kesejahteraan ekonomi penduduk desa yang sudah membaik.

 

  1. Karyawan:

 

 

1).  Pegawai Negeri Sipil

: 54

orang

 

2).  TNI/Polri

: 07

orang

 

3).  Swasta

: 131

orang

 

4).  Buruh Harian Lepas

: 07

orang

b.

Wiraswasta/pedagang

: 763

orang

c.

Petani

: 504

orang

d.

Tukang

: -

orang

 

 

 

 

6

 

 

e.

Buruh Tani

 

: 133

orang

 

 

 

 

 

f.

Pensiunan

 

: 21

orang

 

 

 

 

 

g.

Nelayan

 

: -

orang

 

 

 

 

 

h.

Industri

 

: -

orang

 

 

 

 

 

i.

Buruh Harian Lepas

: -

orang

 

 

 

 

 

j.

Mengurus rumah tangga

: 262

orang

 

 

 

 

 

k.

Pelajar

 

: 379

orang

 

 

 

 

 

l.

Konstruksi

 

: -

orang

 

 

 

 

 

m.

Transportasi

 

: -

orang

 

 

 

 

 

n.

Pembantu Rumah Tangga

: -

orang

 

 

 

 

 

o.

Tukang cukur

: -

orang

 

 

 

 

 

p.

Tukang Batu

 

: -

orang

 

 

 

 

 

q.

Tukang Jahit

 

: -

orang

 

 

 

 

 

r.

Mekanik

 

: -

orang

 

 

 

 

 

s.

Seniman

 

: -

orang

 

 

 

 

 

t.

Tabib

 

: -

orang

 

 

 

 

 

u.

Pastor

 

: -

orang

 

 

 

 

 

v.

Ustadz

 

: -

orang

 

 

 

 

 

w.

Dosen

 

: 02

orang

 

 

 

 

 

x.

Guru

 

: 45

orang

 

 

 

 

 

y.

Pengacara

 

: 01

orang

 

 

 

 

 

z.

Arsitek

 

: -

orang

 

 

 

 

 

aa. Dokter

 

: 04

orang

 

 

 

 

 

bb. Bidan

 

: 02

orang

 

 

 

 

 

cc. Sopir

 

: -

orang

 

 

 

 

 

dd. Perawat

 

: 01

orang

 

 

 

 

 

ee. Perangkat Desa

: 11

orang

 

 

 

 

 

ff.

Tidak bekerja

: 628

orang

 

 

 

 

 

gg. Lainnya

 

: -

orang

 

 

 

 

1.6. KONDISI EKONOMI

 

  1. Potensi Desa

 

Potensi Desa Terapung terdiri dari :

 

  1. Wilayah Desa Terapung adalah 230,6 Ha yang terbagi menjadi 3 Dusun dengan prosentase lahan pertanian 10,16 �ri luas wilayah;

 

  1. Jumlah Penduduk 2877 Jiwa dengan prosentase penduduk usia produktif (range ... sampai 2120) sebannyak 74,05 % merupakan potensi tenaga kerja;

 

  1. Adanya hubungan yang sinergi antara pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;

 

  1. Berjalannya tata cara dan prosedur kerja yang baik;

 

  1. Semangat kegotongroyongan, partisipasi dan swadaya masyarakat masih tinggi di tengah-tengah masyarakat desa;

 

  1. Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM) antara lain: a). Pujasera Ndayohan.;

 

b). Baik Jumput dan Batik Jonegoroan; c). Produksi Jamu Gendong;

 

d). Remeyek daun Kelor; e). Usaha Meubeler;

 

f).  Usaha Tempe;

 

g). Budidaya Jamur Tiram; h). Usaha Kerupuk dan i). Pertanian Tembakau

 

  1. Perilaku masyarakat ulet pekerja keras, gotong royong dan hidup hemat;

 

 

 

 

 

  1. Aksesbilitas lokal yang memadai antara lain tersediannya infrastruktur jalan, listrik, dan telepon yang dapat dikembangkan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM ).

 

  1. Pertumbuhan Ekonomi

 

Kondisi ekonomi desa mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Kemandirian warga masyarakat menciptakan lapangan pekerjaan sendiri sangat besar. Terbukti adanya usaha-usaha rumahan, misalnya usaha jasa laundry, usaha jasa jahit, produksi olahan makanan dan jajanan pasar, usaha warung kelontong, usaha warung makanan, dll.

 

Dibidang pertanian selain menanam Padi dan palawija juga ada yang menanam sayur-sayuran. Ternak sapi, kambing dan ayam menjadi usaha sambilan rumahan. Sehingga perekonomian warga meningkat.

 

Perkembangan Sektor Pertanian dan Sektor Industri Kecil yang menjadi kontributor terbesar dalam pertumbuhan ekonomi di Desa Terapung dari tahun ke tahun makin meningkat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa seiring perkembangan waktu maka sektor pertanian dan Industri di Desa Terapung perlu lebih diintensifkan dalam penanganannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

 

2.1. VISI DAN MISI

 

  1. Visi Desa Terapung

 

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Terapung ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Terapung seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan.Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Terapung adalah:

 

“MEREALISASIKAN PEMERINTAHAN YANG TRANSPARAN GUNA TERWUJUDNYA DESA TERAPUNG BERPESSAN (Bersih, Produktif, Edukatif, Sehat, Sejahtera, Aman dan Nyaman)”

 

Selain itu demi mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan adanya sumber daya manusia yang berkualitas baik (sehat, Cerdas dan produktif) serta memanfaatkan secara bijak potensi alam namun tetap mengutamakan pelestarian fungsi lingkungan sebagai upaya menjaga kualitas sumber daya alam harus dilakukan.

 

  1. Misi Desa Misi :

 

Untuk mencapai Visi tersebut diatas, maka diperlukanpenjabaran lebih terperinci dari Visi, dituangkan didalam Misi Desa sebagai berikut :

 

  1. Meningkatkan Profesionalisme kinerja aparatur pemerintah Desa guna meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat serta menyelenggarakan urusan pemerintahan desa secara baik, terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

  1. Mewujudkan Kwalitas lingkungan hidup yang bersih, sehat dan nyaman

 

  1. Meningkatkan pengelolaan sarana prasarana olahraga, pendidikan, kesehatan, infrastruktur pertanian dan sumber daya yang berkualitas

 

  1. Meningkatkan sumber daya manusia melalui pelatihan-pelatihan berbasis ekonomi kerakyatan

 

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk gemar bergotong-royong dan menjaga lingkungan dengan mengaktifkan siskampling.

 

2.2. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA

 

Srategi pembangunan desa menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan desa, prinsip–prinsip dasar yang menjadi pedoman serta kerangka berfikir yang melatarbelakangi upaya pencapaian visi dan misi yang akan dilakukan Berdasarkan strategi tersebut selanjutnya dapat dijadikan pedoman dalam menentukan arah kebijakan keuangan desa kebijakan umum dan program pembangunan.

 

Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah dirumuskan , maka pemerintahan desa menempuh stategi sbagai berikut:

 

 

 

11

 

2.3. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

 

  1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

 

  1. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, yang meliputi:

 

  1. Pangan/pertanian;

 

  1. Sandang;

 

  1. Papan;

 

  1. Pendidikan; dan

 

  1.  

 

  1. Pemberdayaan masyarakat, yang meliputi:

 

  1. Peningkatan SDM;

 

  1. Peningkatan SDM ;

 

  1. Peningkatan kapasitas Pemerintahan Desa;

 

  1. Penguatan Lembaga Desa; dan

 

  1. Peningkatan partisipasi, peran serta masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan Desa.

 

  1. Peningkatan taraf hidup masyarakat dan kesejahteraan rakyat/petani/ RTM

 

  1. Kebijakan Umum Anggaran

 

Secara Umum anggaran Desa Terapung diprioritaskan untuk mendukung keberhasilan dalam pencapaian Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Anggaran desa Terapung dipergunakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, dan kemasyarakatan.

 

Kebijakan umum anggaran Desa Terapung berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, yaitu:

 

  1. Partisipasi Masyarakat

 

Yang mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan anggaran.

 

  1. Transparansi Anggaran

 

Anggaran yang disusun harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan, jenis objek belanja, manfaat dan dampak yang akan diperoleh dari suatu kegiatan yang dianggarkan.

 

 

 

12

 

  1. Disiplin Anggaran, dalam hal ini.

 

  1. Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan; dan

 

  1. Belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran.

 

  1. Keadilan Anggaran;

 

Pungutan desa yang dibebankan kepada masyarakat haruslah mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membayar;

 

  1. Efisiensi dan Efektifitas anggaran

 

Dana yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga perencanaan anggaran harus diperhitungkan secara cermat.

 

  1. Pengelolaan Pendapatan Desa Terapung

 

Sumber pendapatan Desa Terapung meliputi Pendapatan Asli Desa (PADes), bagian dana perimbangan ( Dana desa dan Alokasi Dana Desa), Bantuan pemerintah dan pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaan anggaran Pendapatan Desa Terapung diarahkan pada upaya optimalisasi penerimaan desa dalam rangka mencukupi pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu dalam rangka mencukupi pembiayaan desa stategi yang dilakukan, yaitu:

 

  1. Tertib pelaksanaan administrasi keuangan desa;

 

  1. Optimalisasi sumber-sumber pendapatan desa;

 

  1. Optimalisasi pendapatan desa melalui pemanfaatan dan pengembangan potensi desa.

 

Adapun potensi pendapatan yang dimiliki Desa Terapung dan masih dapat dikembangkan meliputi:

 

  1. Pengelolaan Usaha Desa (persewaan kursi dan tenda);

 

  1. Pengelolaan Tanah Kas desa;

 

  1. Pengelolaan Pasar desa dan Kios desa;

 

  1. Hasil Pungutan Desa;

 

  1. Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah.

 

  1. Pengelolaan Belanja Desa

 

Diberikannya kewenangan yang luas kepada desa berupa otonomi desa, hal ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa menurut prakarsa, kreatifitas serta aspirasi masyarakat. Belanja desa didasarkan pada prioritas program kegiatan yang telah direncanakan serta perlu adanya pengawasan yang optimal.

 

Pengalokasian belanja desa dan belanja pembangunan dilaksanakan mendasar pada hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), sehingga hasilnya mencerminkan aspirasi dan sesuai kebutuhan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

13

 

BAB III

 

KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

 

3.1 PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA

 

  1. Target Dan Realisasi Pendapatan

 

  1. Permasalahan :

 

  1. Pendapatan yang bersumber dari Pemerintah terlambat

 

  1. Realisasi pada tahun 2019 belum genap satu tahun anggarn

 

  1. dikarenakan laporan di susun lima bulan sebelum masa jabatan berakhir

 

  1. Masa jabatan Kepala Desa habis yaitu pada bulan Desember 2019

 

  1. Penyelesaian :

 

  1. Optimalisasi Pendapatan Asli Desa, mentertibkan Administrasi Keuangan

 

  1. Realisasi tetap dilanjutkan oleh Pelaksana Jabatan Kepala Desa

 

3.2 PENGELOLAAN BELANJA DESA

 

  1. Kebijakan Umum Keuangan Desa

 

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa menjadi titik sentral otonomi Desa, Desa mempunyai kewenangan yang didasarkan pada azas otonomi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, serta azas tugas pembantuan yang merupakan penugasan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabupaten, melaksanakan sebagian urusan pemerintahan ini berarti Desa diberikan keleluasaan menjalankan pemerintahan dan pembangunannya secara bertanggung jawab dengan melihat kondisi dan potensi lokalnya.

 

Sehubungan dengan hal di atas, penyusunan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDesa menjadi tahapan yang sangat krusial dalam memulai roda pemerintahan dan pembangunan setiap tahunnya dalam mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat dengan lebih baik melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Pemerintah Desa Terapung bersama unsur Badan Permusyawatan Desa (BPD) telah menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Terapung

 

  1. Target Dan Realisasi Belanja

 

Total anggaran Belanja Desa kurun waktu 2013 s/d. Tahun 2019 sebesar Rp 13.912.669.619 (Tiga Belas Milyar Sembilan Ratus Dual Belas Juta Enam Ratus Enam

 

 

 

16

 

Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Sembilan Belas Rupiah) dengan Realisasi sebesar Rp 12.151.632.198 (Dua Belas Milyar Seratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

 

3.4 PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN

 

Masih ada Pelaksana Kegiatan yang belum bisa melaksanakan kegiatan dengan optimal baik itu dari Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan. Solusi yang dijalankan adalah dengan Pembinaan Perangkat Desa.

 

Realisasi Belanja belum maksimal mengingat laporan pertanggungjawaban masa jabatan terhitung hanya sampai bulan Juli 2019, pemecahannya untuk realisasi tetap berjalan dengan Pelaksana Jabatan Kepala Desa.

 

 

BAB V

 

PENUTUP

 

5.1 KESIMPULAN

 

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa untuk saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.

 

Diharapkan Laporan Keterangasn Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir masa jabatan ini benar-benar dapat memotivasi Kepala Desa untuk berperan mengajak, memberdayakan masyarakat untuk kemajuan Desa. yang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa.

 

5.2 SARAN-SARAN

 

  1. Dari tahun - ketahun Pemerintahan Desa, BPD, Lembaga Desa dan Masyarakat semakin kompak dalam membangun Desa Terapung baik pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik.

 

  1. Tiap tahun diharapkan bantuan/stimulan dari atasan Pemerintah desa sebagai pemicu tambahnya swadaya / semangat berswadaya masyarakat.

 

  1. Sesuai Program Pemerintah tentang pelaksanaan pembangunan yang dititikberatkan pada desa maka diperlukan Sumber daya Manusia / SDM yang tangguh, ulet dan berkemampuan, untuk itu perlu diadakan pelatihan dan pembinaan yang berkelanjutan.

 

Demikian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir masa jabatan kepala desa ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

Terapung, 3 April 2019

 

 

 

 

 

Bagikan

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Ketik Captcha

Komentar Facebook

Nama Desa : Terapung
Kode Desa : 7414042008
Kecamatan : Mawasangka
Kode Kecamatan : 741404
Kabupaten : Buton Tengah
Kode Kabupaten : 7414
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Kode Provinsi : 74
Kode Pos : 93663
Kepala Desa : Pamaruddin,S.Pi.,M.Pi
Kantor : Terapung, Mawasangka, Kabupaten Buton,Sulawesi Tenggara 93663
Telp :
Email :

Aparatur Desa

Kepala Desa

PAMARUDDIN, S.Pi.,M.Pi

Sekretaris Desa

ASNAWANG

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kasi Pelayanan

Kaur Keuangan

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Perencanaan

Ampo Kaudani

Ampo Waburense Bawah

Ampo Waburense Atas

Ampo Terwani Bawah

ARIF BUDIMAN

Ampo Terwani Atas

Ampo Kaleleha

Ketua BPD

Wakil Ketua BPD

Sekretaris BPD

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan

Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan

Anggota Bidang Pemerintahan dan Pembangunan

Ketua PKK

Wakil Ketua PKK

Sekretaris PKK

Bendahara PKK

Ketua Pokja I

Ketua Pokja II

Ketua Pokja III

Wakil Pokja IV

Anggota BPD

    Lokasi Kantor Desa

    Wilayah Desa