Dokumen RPJMDes
KEPALA DESA TERAPUNG
KECAMATAN MAWASANGKA KABUPATEN BUTON TENGAH
PERATURAN DESA TERAPUNG
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJMDes) DESA TERAPUNG
TAHUN 2020 – 2026
KEPALA DESA TERAPUNG
Menimbang |
: |
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam rangka penyusunan RPJMDes, perlu membentuk Tim Penyusun RPJMDes; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a perlu membentuk Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Terapung Tahun 2021 – 2026. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094; 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musayawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERAPUNG
dan
KEPALA DESA TERAPUNG
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) DESA TERAPUNG TAHUN 2021 – 2026. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah Desa Terapung
- Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Terapung
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Terapung
- Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Terapung
- Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
- Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
- Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
- Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
BAB II
PRINSIP – PRINSIP DASAR DAN SISTEMATIKA RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TERAPUNG
Pasal 2
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021 – 2026 merupakan penjabaran visi, misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan pemerintah desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang penanggulangan bencana alam, keadaan darurat dan keadaan mendesak.
Pasal 3
Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Terapung Tahun 2021 – 2026 disusun sebagai berikut :
- Bab I Pendahuluan
- Latar Belakang
- Landasan Hukum
- Tujuan
- Bab II Profil Desa
- Sejarah Desa
- Kondisi Umum Desa
- SOTK Desa
- Bab III Proses Penyusunan RPJMDes
- Bab IV Prioritas Masalah
- Bab V Kebijakan Desa
- Visi dan Misi
- Arah Kebijakan Pembangunan Desa
- Arah Kebijakan Keuangan Desa
- Program dan Kegiatan Indikatif
- Bab VI Penutup
- Lampiran – lampiran
- Matrik Program Kegiatan
- Proses Penyusunan Program
- Berita Acara Musyawarah
- Undangan dan Daftar Hadir Musyawarah
- Notulen Musyawarah
- Peta Desa
- Foto – foto Kegiatan
Pasal 4
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Terapung Tahun 2021 – 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Terapung Tahun 2021 – 2026 sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ditetapkan setiap 6 tahun sekali dan dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi serta kemampuan pendanaan dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan revisi, perubahan sesuai dengan dinamika perkembangan pembangunan desa yang memerlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Terapung Tahun 2021 – 2026.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka segala ketentuan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Desa ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Terapung.
Ditetapkan di Terapung
pada tanggal 6 April 2020
Kepala Desa Terapung
PAMARUDDIN
Diundangkan di Terapung
pada tanggal 6 April 2020
Sekretaris Desa Terapung
ASNAWANG
LEMBARAN DESA TERAPUNG NOMOR 3 TAHUN 2020
Bagikan