Statistik
Pengunjung

Hari Ini : 0
Kemarin : 0
Total : 0

Sistem Operasi Perangkat Yang Anda Gunakan

Browser Yang Anda Gunakan

IP Anda

APBDes Tahun 2023

08 September 2023
233 Kali dibuka

KEPALA DESA TERAPUNG

KABUPATEN BUTON TENGAH

PERATURAN DESA TERAPUNG

NOMOR    01 TAHUN 2023

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA TERAPUNG,

Menimbang

:

a.     bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

b.     bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.

Mengingat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 662);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 111 Tahun 2014 tentang PedomanTeknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

8.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);

9.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);

10.  Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2021.

11.  Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 6);

12.  Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 23);

13.  Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 34);

14.  Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 55);

15.  Peraturan Bupati Buton Tengah No. 5 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021.

16.  Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021(Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 6);

17.  Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Penadapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 9);

18.  Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 102 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 102);

19.  Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 103);

20.  Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 606 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023;

21.  Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 607 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023;

22.  Peraturan Desa Terapung Nomor 06 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Terapung Tahun 2020-2026 (Lembaran Desa Terapung Tahun 2020 Nomor 50);

23.  Peraturan Desa Terapung Nomor 07 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa Terapung Tahun 2020 Nomor 51);

24.  Peraturan Desa Terapung Nomor 08 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Terapung Tahun 2020 Nomor 52);

25.  Peraturan Desa Terapung Nomor 09 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 (Lembaran Desa Terapung Tahun 2020 Nomor 53);

26.  Peraturan Desa Terapung Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Terapung Tahun 2021 Nomor 54).

27.  Peraturan Desa Terapung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 (Lembaran Desa Terapung Tahun 2021 Nomor 55);

28.  Peraturan Desa Terapung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Terapung Tahun 2021 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Terapung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021(Lembaran Desa Terapung Tahun 2021 Nomor 54).

29.  Peraturan Desa Terapung Nomor 01 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Terapung Tahun 2022 Nomor 56).

30.  Perubahan Peraturan Desa Terapung Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terapung diubah menjadi Peraturan Desa Terapung Nomor 02 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terapung Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Terapung Tahun 2022 Nomor 57);

31.  Peraturan Desa Terapung Nomor 10 tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Terapung Tahun 2023 (Lembaran Desa Terapung Tahun 2022 Nomor 58);

32.  Peraturan Desa Terapung Nomor 1 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terapung Tahun 2023 (Lembaran Desa Terapung Tahun 2023 Nomor 59);

33.  Peraturan Kepala Desa Terapung Nomor 2 tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Terapung Tahun 2023 (Lembaran Desa Terapung Tahun 2023 Nomor 60);

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESATERAPUNG

dan

KEPALA DESA TERAPUNG

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TERAPUNG TAHUN ANGGARAN 2023

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dengan perincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa 1,850,418,000-
  2. Belanja Desa 1,852,766,316-

Surplus/Defisit                           Rp.      (2,348,316-)

 

  1. Pembiayaan Desa
  1. Penerimaan Pembiayaan 2,348,316-
  • SiLPA Tahun sebelumnya 2,348,316,-
  1. Pengeluaran Pembiayaan         --
  • Penyertaan Modal Desa                       --

Selisih Pembiayaan (a – b)           Rp.         --

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 memuat APBDESA.

Pasal 4

Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa.

 

Pasal 5

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan Desa tentang perubahan APBDesa.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normaldari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
  5. berskala lokal Desa.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desapada tahun berjalan;
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan.

kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa Terapung

 

                                                                   Ditetapkan di Terapung

                                                                    pada tanggal 03 Januari 2023

                                                                   KEPALA DESA TERAPUNG,

 

                                                                   TTD

 

                                                                   PAMARUDDIN

Diundangkan di Terapung

pada tanggal 04 Januari 2023

 

SEKRETARIS DESA TERAPUNG,

 

TTD

 

ASNAWANG

LEMBARAN DESA TERAPUNG TAHUN 2022 NOMOR 60

Bagikan

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Ketik Captcha

Komentar Facebook

Nama Desa : Terapung
Kode Desa : 7414042008
Kecamatan : Mawasangka
Kode Kecamatan : 741404
Kabupaten : Buton Tengah
Kode Kabupaten : 7414
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Kode Provinsi : 74
Kode Pos : 93663
Kepala Desa : Pamaruddin,S.Pi.,M.Pi
Kantor : Terapung, Mawasangka, Kabupaten Buton,Sulawesi Tenggara 93663
Telp :
Email :

Aparatur Desa

Kepala Desa

PAMARUDDIN, S.Pi.,M.Pi

Sekretaris Desa

ASNAWANG

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kasi Pelayanan

Kaur Keuangan

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Perencanaan

Ampo Kaudani

Ampo Waburense Bawah

Ampo Waburense Atas

Ampo Terwani Bawah

ARIF BUDIMAN

Ampo Terwani Atas

Ampo Kaleleha

Ketua BPD

Wakil Ketua BPD

Sekretaris BPD

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan

Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan

Anggota Bidang Pemerintahan dan Pembangunan

Ketua PKK

Wakil Ketua PKK

Sekretaris PKK

Bendahara PKK

Ketua Pokja I

Ketua Pokja II

Ketua Pokja III

Wakil Pokja IV

Anggota BPD

    Lokasi Kantor Desa

    Wilayah Desa