Statistik
Pengunjung

Hari Ini : 0
Kemarin : 0
Total : 0

Sistem Operasi Perangkat Yang Anda Gunakan

Browser Yang Anda Gunakan

IP Anda

Pengaduan Masyarakat

06 September 2023
156 Kali dibuka

Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Pemdes Terapung dengan melengkapi data dan bukti yang relevan dan memadai, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
  4. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) Desa Terapung atau melalui pos, email, atau melalui portal e-PPID Desa Terapung
  5. Apablia penyampaian pengaduan masyarakat dilakukan dengan datang langsung ke PIK Desa Terapung, pelapor/pengadu wajib mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat yang disediakan secara jelas
  6. Dapat menjelaskan kronologi kejadian secara jelas (apa, siapa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang diadukan terjadi)
  7. Melampirkan bukti awal pendukung pengaduan yang relevan dan memadai (misal: fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian pengaduan yang disampaikan)
  8. Uraian pengaduan dapat menjelaskan sebagai berikut:
    • Identitas jelas pengadu
      Pengadu menyertakan identitas jelas, yang terdiri dari scan/fotokopi KTP, alamat jelas, serta nomor telepon yang dapat dihubungi
    • Kronologi kejadian
      Pengadu menguraikan sedetil mungkin kejadian yang dilaporkan sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Uraian pengaduan dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Keseluruhan uraian kejadian dapat menggambarkan siapa, apa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi
    • Ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait
      Pengadu menyebutkan/menjelaskan pasal/ketentuan/peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar/tidak dipatuhi/tidak bersesuaian dengan kejadian yang dilaporkan. Informasi lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan dapat dilihat pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemdes Terapung
    • Bukti awal atas kejadian yang dilaporkan
      Pengadu melampirkan bukti awal pengaduan, seperti fotokopi dokumen yang relevan, hasil dokumentasi/foto, atau barang terkait lainnya yang dapat memperkuat pengaduan yang disampaikan.

 

 

 

Image Pusat / Desa Terapung

Bagikan

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Ketik Captcha

Komentar Facebook

Nama Desa : Terapung
Kode Desa : 7414042008
Kecamatan : Mawasangka
Kode Kecamatan : 741404
Kabupaten : Buton Tengah
Kode Kabupaten : 7414
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Kode Provinsi : 74
Kode Pos : 93663
Kepala Desa : Pamaruddin,S.Pi.,M.Pi
Kantor : Terapung, Mawasangka, Kabupaten Buton,Sulawesi Tenggara 93663
Telp :
Email :

Aparatur Desa

Kepala Desa

PAMARUDDIN, S.Pi.,M.Pi

Sekretaris Desa

ASNAWANG

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kasi Pelayanan

Kaur Keuangan

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Perencanaan

Ampo Kaudani

Ampo Waburense Bawah

Ampo Waburense Atas

Ampo Terwani Bawah

ARIF BUDIMAN

Ampo Terwani Atas

Ampo Kaleleha

Ketua BPD

Wakil Ketua BPD

Sekretaris BPD

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan

Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan

Anggota Bidang Pemerintahan dan Pembangunan

Ketua PKK

Wakil Ketua PKK

Sekretaris PKK

Bendahara PKK

Ketua Pokja I

Ketua Pokja II

Ketua Pokja III

Wakil Pokja IV

Anggota BPD

    Lokasi Kantor Desa

    Wilayah Desa