Statistik
Pengunjung

Hari Ini : 0
Kemarin : 0
Total : 0

Sistem Operasi Perangkat Yang Anda Gunakan

Browser Yang Anda Gunakan

IP Anda

Perdes BUMDes Terapung

10 September 2023
156 Kali dibuka

Tersedia file lampiran Perdes BUMDes Terapung

Perdes BUMDes Desa Terapung

KABUPATEN BUTON TENGAH

 

PERATURAN DESA TERAPUNG

NOMOR  : 20 TAHUN 2021

 

TENTANG

 

PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA TERWANI TERAPUNG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA TERAPUNG

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka memajukan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum di Desa Terapung perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa Terapung

b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa;

 

Mengingat

 

1.     Undang-UndangNomor40Tahun2007tentangPerseroan Terbatas  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

2.     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan peraturan perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan   Mikro   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Tahun   2013   Nomor   12,   Tambahan  Lembaran   Negara Republik IndonesiaNomor 5394);

4.     Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

5.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembetukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);

6.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sdh ada perubahan

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaa Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); sebagaimana telah beberapa kali di ubah dengan perubahan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);

9.     Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);

10. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersakala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

11. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

12. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);

13. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

14. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, PPendataan dan Peningkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengdaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);

15. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan BUM Desa Kabupaten Buton Tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 1.a Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

 

 

 

 

 

DENGAN KESEPAKATAN BERSAMA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERAPUNG

DAN

KEPALA DESA TERAPUNG

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapakan

:

PERATURAN DESA TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA TERWANI TERAPUNG

 

Bagikan

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail
Komentar
Ketik Captcha

Komentar Facebook

Nama Desa : Terapung
Kode Desa : 7414042008
Kecamatan : Mawasangka
Kode Kecamatan : 741404
Kabupaten : Buton Tengah
Kode Kabupaten : 7414
Provinsi : Sulawesi Tenggara
Kode Provinsi : 74
Kode Pos : 93663
Kepala Desa : Pamaruddin,S.Pi.,M.Pi
Kantor : Terapung, Mawasangka, Kabupaten Buton,Sulawesi Tenggara 93663
Telp :
Email :

Aparatur Desa

Kepala Desa

PAMARUDDIN, S.Pi.,M.Pi

Sekretaris Desa

ASNAWANG

Kasi Pemerintahan

Kasi Kesejahteraan

Kasi Pelayanan

Kaur Keuangan

Kaur Tata Usaha dan Umum

Kaur Perencanaan

Ampo Kaudani

Ampo Waburense Bawah

Ampo Waburense Atas

Ampo Terwani Bawah

ARIF BUDIMAN

Ampo Terwani Atas

Ampo Kaleleha

Ketua BPD

Wakil Ketua BPD

Sekretaris BPD

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan

Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Kemasyarakatan

Anggota Bidang Pemerintahan dan Pembangunan

Ketua PKK

Wakil Ketua PKK

Sekretaris PKK

Bendahara PKK

Ketua Pokja I

Ketua Pokja II

Ketua Pokja III

Wakil Pokja IV

Anggota BPD

    Lokasi Kantor Desa

    Wilayah Desa